NEWS

Donasi Bencana Wajib Transparan, Hunian Sementara Disiapkan untuk Penyintas

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengimbau masyarakat, artis, influencer, hingga komunitas yang melakukan penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap mengikuti aturan yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah meningkatnya solidaritas publik, Gus Ipul menegaskan bahwa pengumpulan donasi pada dasarnya diperbolehkan, baik oleh perorangan maupun lembaga. Namun, menurutnya, izin tetap perlu diajukan agar dana publik yang terkumpul terlindungi dan tepat sasaran.

“Siapa pun boleh mengumpulkan donasi, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dan mengurus izin. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau Kementerian Sosial jika skala nasional. Prosesnya sangat mudah dan tidak rumit,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, namun tetap wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial. Sementara itu, jika jumlah donasi melebihi Rp500 juta, penggalang dana harus bekerja sama dengan auditor eksternal yang memiliki sertifikat resmi.

“Yang paling penting adalah dana itu harus dipertanggungjawabkan. Dicatat dengan baik siapa yang menyumbang, berapa yang terkumpul, digunakan untuk apa, siapa penerimanya, dan di mana alamatnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah juga mempersiapkan hunian sementara bagi para korban banjir dan longsor. Hunian sementara tersebut akan dilengkapi dengan jaminan hidup untuk menopang kebutuhan sehari-hari para penyintas sebelum mereka masuk ke tahap pemberdayaan ekonomi.

“Di hunian sementara nanti ada jaminan hidup. Mereka perlu dukungan ekonomi untuk bertahan hidup. Setelah itu akan masuk ke tahap pemberdayaan,” katanya.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hunian sementara dirancang untuk digunakan minimal selama satu tahun dan bisa diperpanjang hingga dua tahun. Setelah itu, para korban akan mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi di masing-masing daerah.

“Biasanya tanah disiapkan pemerintah daerah, lalu pembangunan dilakukan melalui APBN lewat BNPB. Jika daerah kesulitan menyediakan lahan, sesuai arahan Presiden Prabowo, bisa menggunakan tanah negara,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan stok Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan lebih dari 400 unit telah siaga di Medan dan sekitar 100 unit di Bandung.

“Jika diperlukan, kami siap menambah sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan pembangunan hunian berjalan cepat dan terkoordinasi. Kementerian PKP juga telah mengirimkan sejumlah pejabat ke lokasi bencana di Sumatera untuk melakukan pengecekan langsung.

Gus Ipul kembali menegaskan bahwa niat baik masyarakat dalam membantu korban bencana sangat diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses penggalangan dan penyaluran dana dilakukan secara terbuka dan tercatat dengan baik.

“Mari kita biasakan untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima. Silakan membantu, tetapi tetap taat aturan, agar semua itu bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya.