NEWS

Janggal di Sidang Perdana Pembunuhan Muara Kate

Sidang perdana kasus pembunuhan di Muara Kate digelar dengan pengamanan berlapis dan suasana penuh kecurigaan. Warga penolak hauling yang hadir menilai ada banyak kejanggalan.
Misrantoni duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan sesama warga penolak hauling Muara Kate di Pengadilan Grogot, Senin (10/11). Foto: Istimewa
Misrantoni duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan sesama warga penolak hauling Muara Kate di Pengadilan Grogot, Senin (10/11). Foto: Istimewa
apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Sidang perdana Misrantoni (60) dalam kasus kematian Russell di Muara Kate dibuka dengan suasana yang langsung memantik kecurigaan. Pengamanan berlapis, ruang sidang yang dibatasi, dan sinyal ponsel yang hilang membuat warga sesama penolak hauling batu bara ilegal yang mencaplok jalan nasional melihat proses hukum ini bukan sekadar pembacaan dakwaan biasa. 

Enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Misrantoni akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanah Paser, Senin (8/12). Jaksa Penuntut Umum mendakwa dia dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsider pasal 338, serta pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pekan depan kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, Selasa (9/12).


Dari pihak keluarga, Andre, anak Misrantoni, menyebut dakwaan itu terasa dipaksakan. Ia menilai proses penyelidikan dan penahanan kemarin hanya menambah tekanan. “Proses penyelidikan dan penahanan kemarin itu seperti hanya menambah waktu dan tekanan saja,” ujarnya.

Andre mengingatkan ketika ayahnya dipanggil 16 Juli sebagai saksi, kepolisian menegaskan bahwa statusnya bukan tersangka. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini justru berlarut-larut bila saksi kunci disebut sudah ada sejak awal. “Kalau benar atensi, penyidikan tidak akan sampai sebulan. Seharusnya pelaku sudah tertangkap,” kata dia.  

Kecurigaan juga datang dari warga yang hadir di persidangan. Wartalinus, warga Muara Kate, mengatakan sidang hanya memperlihatkan keterangan saksi lokasi kejadian serta dua korban selamat, Anson dan Ifri. Ia menilai ada kejanggalan dari dakwaan sampai pengamanan. 


“Kami heran, kenapa pasalnya pembunuhan berencana dan penjagaannya ketat sekali?” ujar salah satu pentolan warga penolak hauling ilegal ini.

Sejumlah warga mengaku tak bisa memakai ponsel karena sinyal hilang. Sekitar 25 warga Batu Kajang dan Muara Kate diizinkan masuk, sementara lainnya menunggu di luar dengan alasan ruang sidang yang kecil.

Sejumlah personel kepolisian mengikuti apel pengamanan sebelum sidang perdana kasus pembunuhan warga penolak hauling di Pengadilan Grogot. Foto: Istimewa 

Namun, dukungan warga terhadap Misrantoni tak surut. Bagi mereka, rekam jejak Misrantoni dalam menolak hauling batu bara ilegal membuat tuduhan sebagai pelaku pembunuhan terasa janggal. Misrantoni adalah sebagai salah satu penggerak aksi penyetopan hauling. 

Ia tetap berada di garis depan hingga tragedi penyerangan yang menewaskan Russell terjadi. Termasuk, ikut aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim dan hadir dalam dialog Forkopimda saat Wakil Presiden berkunjung ke Muara Kate. Tuntutannya sejak awal sama, pelaku penyerangan harus diungkap, termasuk motif dan aktor intelektualnya.

Bagi warga, sikap itu tidak masuk akal bila ia adalah pelaku “Kalau dia pelaku, tidak mungkin dia segigih itu mendesak agar pembunuh Russell diusut,” kata Wartalinus. 


Andre menambahkan awalnya ia mengira pengamanan ketat itu hal biasa, tetapi keterangan warga lain yang sudah berpengalaman mengikuti sidang menyebut persidangan umumnya tidak seketat itu. Selain untuk menekan warga, ada dugaan di warga pengamanan ekstra diterapkan karena perkara ini dipantau pemerintah pusat dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terpisah, Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listyawati, hanya menjelaskan normatif. Dia mengatakan setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi. “Sidang eksepsi akan dilaksanakan Senin pekan depan,” ujarnya.

Misrantoni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai langkah ini sebagai kriminalisasi terhadap warga yang menolak hauling ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM). Sejak 2023, hauling di jalan umum memicu konflik sosial dan menelan sedikitnya tujuh korban tewas maupun luka berat. 

Di lapangan, hauling tetap berlangsung. Pada 12 Oktober 2025, warga kembali melihat truk berlogo Party Logistics melintas di jalur nasional Desa Busui, Batu Sopang.


Rangkaian insiden itu membentuk kemarahan warga. Tragedi Muara Kate 15 November 2024 menewaskan Russell dan melukai Anson. Sebelumnya, Ustaz Teddy (Mei 2024) dan Pendeta Veronika (Oktober 2024) juga menjadi korban aktivitas hauling. 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan pernah meminta MCM pindah ke jalur hauling milik Jhonlin Group. Upaya konfirmasi kepada MCM belum dijawab hingga berita ini tayang. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adiwibowo, membantah adanya pengamanan berlebihan. “Kami memberikan pelayanan keamanan dengan dasar surat permohonan dari pengadilan negeri, tidak ada pengamanan yang berlebihan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.