OPINI
Keppres Status Bencana Nasional sebagai Langkah Sistemik
Oleh: Syafruddin Karimi*
Banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat tidak hanya merusak ribuan rumah, jalan, dan lahan pertanian. Bencana ini sedang mengguncang sistem ekonomi Sumatra melalui ripple effects yang merambat dari desa terpencil hingga kota besar.
Dalam situasi seperti ini, Keputusan Presiden (Keppres) penetapan status bencana nasional tidak bisa dipandang sekadar urusan administratif. Keppres justru menjadi langkah sistemik untuk menghadapi guncangan berlapis yang sudah berlangsung.
Ketika jalan nasional dan jembatan terputus, distribusi barang dan jasa terganggu jauh melampaui wilayah yang terendam. Sumatera Utara berfungsi sebagai hub logistik dan perdagangan di bagian utara dan tengah pulau.
Saat pelabuhan, jalur utama, dan rel kereta tidak bekerja normal, pasokan pangan, bahan bangunan, dan barang konsumsi ke provinsi lain ikut tersendat. Pedagang di Riau, Jambi, atau Bengkulu menghadapi lonjakan biaya distribusi dan kelangkaan stok. Harga di pasar naik, daya beli rumah tangga melemah, dan tekanan inflasi regional menguat.
Pada saat yang sama, banyak aset yang tampak selamat di luar zona banjir ikut lumpuh. Pabrik yang tidak kebanjiran menghentikan produksi karena bahan baku dari hulu tidak tiba, tenaga kerja terjebak di daerah terdampak, atau listrik belum stabil.
Hotel dan restoran di kota yang aman secara fisik kehilangan tamu karena akses darat terganggu dan persepsi risiko meningkat. Toko kecil dan pelaku UMKM tetap berdiri, tetapi pelanggan menyusut, sehingga jam kerja dan jumlah pekerja dipangkas. Kondisi ini menciptakan pengangguran terselubung yang jarang tertangkap data resmi.
Sektor keuangan juga menghadapi tekanan berat. Petani, nelayan, dan pengusaha kecil yang kehilangan aset mulai gagal membayar cicilan. Bank dan lembaga keuangan mikro di wilayah terdampak melihat kenaikan kredit bermasalah.
Tanpa kerangka nasional yang jelas, respons berpotensi terpecah: sebagian bank menahan kredit baru, sebagian pemerintah daerah bergerak sendiri, dan risiko gagal bayar menumpuk di tingkat lokal.
Meski Presiden sudah menyampaikan penghapusan utang KUR buat petani, Keppres status bencana nasional akan memberi payung hukum yang kuat untuk mengintegrasikan restrukturisasi kredit, dukungan likuiditas, dan skema penjaminan dari pusat ke daerah.
Di sinilah makna strategis Keppres: negara mengakui bahwa bencana Sumatra merupakan systemic shock yang menyentuh logistik, keuangan, tenaga kerja, dan kemiskinan sekaligus.
Dengan status bencana nasional, pemerintah dapat mengerahkan anggaran lintas kementerian, mempercepat pemulihan infrastruktur kunci, menjaga kelancaran rantai pasok antarprovinsi, dan merancang program padat karya di sepanjang jalur distribusi.
Tanpa langkah sistemik pada level ini, banjir dan longsor di tiga provinsi berisiko berubah menjadi perlambatan ekonomi yang lebih luas dan lebih lama daripada yang berani diakui angka resmi.
*) Guru Besar Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY